kalbar-borneo

Sempat Ngaku Bernama Udin, Pemuda Ketapang Tak Berkutik Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba Lintas Kabupaten

Jumat, 8 November 2024 | 13:17 WIB
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pemesan sekaligus pemilik narkoba jaringan lintas kabupaten. Pria itu berinisial T (20 tahun), pemuda asal Kabupaten Ketapang. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka T yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut.

T dibawa ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Berdasarkan hasil interogasi, T mengakui bahwa ini bukan kali pertama dirinya melakukan transaksi narkoba. Setidaknya sudah tiga kali memesan barang haram tersebut dari E. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali di wilayah Ketapang dengan harga Rp10 jutaan. Sabu itu dibeli dari E seharga Rp6 juta," papar Aiptu Ade.

”Proses pemeriksaan akan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba jaringan antar Kabupaten," tegasnya.

Akibat perbuatannya T ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika.

Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Halaman:

Tags

Terkini