kalbar-borneo

Biadab, Bocah Usia 7 Tahun Dicabuli Dua Kali oleh Tetangga Berusia 50 Tahun

Sabtu, 25 Januari 2025 | 18:02 WIB
Ilustrasi pencabulan (Kalimantansatu.com/Pixabay Geralt)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya menetapkan seorang pria paruh baya berinisial MI (50) warga Kecamatan Sungai Raya sebagai tersangka Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Mirisnya korban merupakan teman sepermainan anak tersangka, dan tersangka merupakan tetangga korban.

Korban yang berumur 7 tahun ini di setubuhi pelaku lebih dari 2 kali dan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya saat korban sedang bermain dengan anak pelaku.

Perbuatannya diketahui dari bulan November 2024.

Perbuatannya terkuak setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya, tak terima ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian pada Kamis (2/1/2025) pagi.

Setelah menerima laporan, Tim PPA Satuan Reserse Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Nahas, Truk Terjun ke Jurang di Jalan Trans Kalimantan KM 71 Sungai Ambawang. Polres Kubu Raya Informasikan Dua Orang Warga Pontianak Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan MI ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 2 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 02 Januari 2025, yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

”Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban. Pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB, dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka.”kata Ade, Jumat (24/1/2025).

”Saat ini Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya tengah melimpahkan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah guna tahap II,” sambungnya.

Menurutnya, para penyidik telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus tersebut dan hal ini menjadi pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditolerir.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen bahwa Polres Kubu Raya sangat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban pencabulan atau kekerasan,” tegas Ade.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan, dengan diserahkan tersangka ini, sebagai bentuk komitmen Polres Kubu Raya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

Baca Juga: Hendak Nyabu Bareng Temannya, Pria Pontianak Ditangkap di Komplek Perumahan Sungai Kakap Kubu Raya. Begini Pengakuannya !

”Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dan untuk masyarakat juga meningkatkan kewaspadaannya terhadap lingkungan disekitarnya terutama menjaga keselamatan anak-anak,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini