KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025.
Sebagai gantinya, sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta.
Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.
Meski sistem ini akan mulai berlaku pada 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.
Besaran Iuran Lama Masih Berlaku
Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU):
Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
* Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).
Artikel Terkait
Banjir Landak Meluas, Tim SAR Gabungan Evakuasi Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan di Desa Meranti Kecamatan Menjalin
Pj Gubernur Harisson Pinta ICMI Kalbar Bentuk Desa Binaan dan Kecamatan Percontohan
Hendak Rangkul ICMI, Gubernur Kalbar Terpilih Ria Norsan Canangkan Program Gemar Membangun Desa. Bagaimana Konsepnya ?
Rayakan Momen HUT ke-78 Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan Kalbar Bagikan 78 Tumpeng untuk Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto Tiba di New Delhi India ! Disambut Sejumlah Pejabat Tinggi di Bandara dan Antusiasme Warga di Hotel Penginapan
Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI Dalam Produksi Karya Jurnalistik, Download Secara Lengkap Melalui Link Berikut Sob
Benarkah Sekolah Swasta di Jakarta akan Digratiskan ? Pemerintah akan Segera Langsungkan Uji Coba
Walau Tidak Punya BPJS Kesehatan, Ternyata Kamu Bisa Menikmati Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Gratis ! Bagaimana Caranya ?
Totalitas Demi Peran di Film Dark Nuns, Song Hye-kyo Sampaikan Lakukan Hal Ini Selama 6 Bulan
3 Korban Tewas Kebakaran Glodok Plaza Berhasil Diidentifikasi ! 1 Pegawai BUMN dan 2 Pramugari, Satu Diantaranya Oshima Yukari
Ada Info Terbaru Sistem Baru PPDB Menghilangkan Istilah Zonasi ! Hendak Diganti, Apa Perbedaannya ?
Klaim Sebagai Pesawat Full Service, Wamildan Tsani Panjaitan Bocorkan Alasan Tiket Pesawat Garuda Mahal
Menyoroti Upaya Penurunan Tiket Transportasi untuk Mudik Lebaran 2025, Apa Kata Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ?
Kunjungan ke India, Presiden Prabowo Subianto Sempatkan Singgah ke Toko Buku di New Delhi : Langganan Saya
Murah Cuma Rp200 Ribu per Bulan ! Disewakan 9 Kamar Kosan Siap Huni di Kubu Raya. Lokasi Strategis Dekat Bandara Supadio, UNU Kalbar dan Kantor DPRD
Disambut Resmi di Istana Kepresidenan India, Presiden Prabowo Subianto: Saya Sangat Merasa Terhormat
Sistem Coretax Banjir Keluhan ! Begini Respons Menkeu Sri Mulyani
Apa Maksud Kode Minyak Urut dari Megawati ke Presiden Prabowo Dibalas Bunga Anggrek saat Sang Ketum PDIP Ulang Tahun ? Puan Maharani Sampaikan Hal Ini
Waduh, Permasalahan Visa Pangeran Harry Kembali Mencuat ! Muncul Kecurigaan Sempat Dapat Perlindungan dari Mantan Presiden Joe Biden
Tabur Bunga di Makam Mahatma Gandhi, Presiden Prabowo Subianto: Pemimpin, Guru, dan Inspirasi