”Jangan mudah percaya dengan orang-orang sekitar tanpa mengenal latar belakangnya, karena kejahatan bisa datang dari orang-orang terdekat,” tutup Ade.
Ade menjelaskan, Tersangka dijerat dengan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
(*)
Artikel Terkait
Murah Cuma Rp200 Ribu per Bulan ! Disewakan 9 Kamar Kosan Siap Huni di Kubu Raya. Lokasi Strategis Dekat Bandara Supadio, UNU Kalbar dan Kantor DPRD
Disambut Resmi di Istana Kepresidenan India, Presiden Prabowo Subianto: Saya Sangat Merasa Terhormat
Sistem Coretax Banjir Keluhan ! Begini Respons Menkeu Sri Mulyani
Apa Maksud Kode Minyak Urut dari Megawati ke Presiden Prabowo Dibalas Bunga Anggrek saat Sang Ketum PDIP Ulang Tahun ? Puan Maharani Sampaikan Hal Ini
Waduh, Permasalahan Visa Pangeran Harry Kembali Mencuat ! Muncul Kecurigaan Sempat Dapat Perlindungan dari Mantan Presiden Joe Biden
Tabur Bunga di Makam Mahatma Gandhi, Presiden Prabowo Subianto: Pemimpin, Guru, dan Inspirasi
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 ! Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya Fren
Ini Akibat Keputusan Donald Trump Tarik Keluar Amerika Serikat dari WHO ! Apa Dampaknya Bagi Indonesia ?
China Libur Panjang Perayaan Imlek 2025 ! Film Xiao Zhan Laris Manis di Bioskop, Indonesia Destinasi Liburan Luar Negeri Favorit
Hoaks Pencurian Dua Senjata Api Polri oleh KKB di Puncak Jaya, Ini Bantahan Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani