Biadab, Bocah Usia 7 Tahun Dicabuli Dua Kali oleh Tetangga Berusia 50 Tahun

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 18:02 WIB
Ilustrasi pencabulan (Kalimantansatu.com/Pixabay Geralt)
Ilustrasi pencabulan (Kalimantansatu.com/Pixabay Geralt)

”Jangan mudah percaya dengan orang-orang sekitar tanpa mengenal latar belakangnya, karena kejahatan bisa datang dari orang-orang terdekat,” tutup Ade.

Ade menjelaskan, Tersangka dijerat dengan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Polres Kubu Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X