kalbar-borneo

Biadab, Bocah Usia 7 Tahun Dicabuli Dua Kali oleh Tetangga Berusia 50 Tahun

Sabtu, 25 Januari 2025 | 18:02 WIB
Ilustrasi pencabulan (Kalimantansatu.com/Pixabay Geralt)

”Jangan mudah percaya dengan orang-orang sekitar tanpa mengenal latar belakangnya, karena kejahatan bisa datang dari orang-orang terdekat,” tutup Ade.

Ade menjelaskan, Tersangka dijerat dengan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini