Tugas dan Fungsi Balai Wilayah Sungai Kalimantan III
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Balai Wilayah Sungai Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan
Dalam melaksanakan tugas Balai Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Wilayah Sungai;
- Penyusunan Program Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Rencana Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Wilayah Sungai;
- Pemantauan Dan Evaluasi Penyelenggaraan/Penerapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
Visi dan Misi Balai Wilayah Sungai Kalimantan III
Sebagai salah satu Balai Wilayah Sungai di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertanggung jawab untuk menjabarkan visi dan misi Ditjen SDA, maka Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dalam menjalankan institusi menetapkan visi:
“Terwujudnya kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat”
Untuk mewujudkan visi tersebut, Balai Wilayah Sungai Kalimantan III menetapkan misi sebagai berikut :
- Mengkonservasi Sumber Daya Air secara berkelanjutan
- Mendayagunakan Sumber Daya Air secara adil serta memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas untuk berbagai kebutuhan masyarakat
- Mengendalikan daya rusak air
- Memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan Sumber Daya Air