Mengenal Apa itu Balai Wilayah Sungai Kalimantan III yang Berlokasi di Banjarmasin Kalsel ! Apa Tugas, Fungsi, Visi dan Misinya ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Minggu, 2 Maret 2025 | 09:22 WIB
Foto Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan III (Kalimantansatu.com/Dok. Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan III)
Foto Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan III (Kalimantansatu.com/Dok. Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan III)

Tugas dan Fungsi Balai Wilayah Sungai Kalimantan III

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Balai Wilayah Sungai Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan

Dalam melaksanakan tugas Balai Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi:

- Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Wilayah Sungai;

- Penyusunan Program Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Rencana Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Wilayah Sungai;

- Pemantauan Dan Evaluasi Penyelenggaraan/Penerapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;

Visi dan Misi Balai Wilayah Sungai Kalimantan III

Sebagai salah satu Balai Wilayah Sungai di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertanggung jawab untuk menjabarkan visi dan misi Ditjen SDA, maka Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dalam menjalankan institusi menetapkan visi:

“Terwujudnya kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat”

Untuk mewujudkan visi tersebut, Balai Wilayah Sungai Kalimantan III menetapkan misi sebagai berikut :

- Mengkonservasi Sumber Daya Air secara berkelanjutan

- Mendayagunakan Sumber Daya Air secara adil serta memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas untuk berbagai kebutuhan masyarakat

- Mengendalikan daya rusak air

- Memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan Sumber Daya Air

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X