KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Polres Sanggau mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Kronologis dan motif pembunuhan terhadap wanita berinisial L diungkap oleh Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang.
Sebelumnya, mayat L ditemukan di belakang salah satu sekolah Desa Balai Karangan, Kamis (27/2/2025).
"Kasus ini merupakan tindak pidana berat yang telah direncanakan dengan matang oleh pelaku," ungkap Kompol Yafet Efraim Patabang saat konferensi pers, Jumat (28/2/2025).
Kejadian bermula pada Kamis 27 Februari 2025, saat itu tersangka AG alias A Bin AS bertemu dengan rekannya yakni DS di Pasar Nekut sekitar pukul 07.30 WIB.
Wakapolres bilang, DS kemudian mengajak AG ke rumahnya di Dusun Balai Karangan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Tidak lama setelah itu, DS meminta AG untuk mengambil paket sabu dari seseorang berinisial ARIS.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, AG, DS, dan beberapa orang lainnya, termasuk korban L, mengonsumsi sabu di rumah DS. Setelah sesi konsumsi narkoba, DS meminta AG untuk mencari sayur sebagai tambahan lauk makan," terangnya.
AG kemudian mengajak korban L ke rumahnya dengan alasan ingin mengambil daun ubi.
Ajak Berhubungan Badan
Setibanya di rumah, lanjut Wakapolres, AG diduga mencoba mengajak korban untuk berhubungan badan.
"Korban menolak dengan alasan sudah memiliki DS," ujar Wakapolres.
Penolakan tersebut memicu kemarahan AG, yang kemudian merencanakan aksi kejamnya.
AG mengambil tali jemuran yang ada di belakang rumahnya dan menjerat leher korban dari belakang saat korban sedang jongkok memetik daun ubi.