Kejam ! Perbuatan AG Habisi Napas Seorang Wanita Sanggau. Sakit Hati Ajakan Berhubungan Badan Ditolak, L Meregang Nyawa di Tali Jemuran dan Pisau

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 2 Maret 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay DGJ)
Ilustrasi kasus pembunuhan (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay DGJ)

Baca Juga: Hendak Jual Sabu ke Mempawah, Pria Inisial SZI Ditangkap Polisi di Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara

Tak Hanya Jerat Leher Korban Pakai Tali

Untuk memastikan korban tidak bisa melawan, lanjut Wakapolres, AG menginjak pundak korban dengan kaki kanannya selama beberapa menit hingga korban kehabisan napas.

"Setelah korban tidak bergerak, AG masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau," kata Kompol Yafet Efraim Patabang.

Pelaku kembali ke lokasi dan dengan keji menusuk, serta menyayat leher korban sebanyak 4 hingga 6 kali.

Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, AG mengikat tangan dan kaki korban, lalu menyeret jasadnya ke hutan di belakang rumah sejauh 10 hingga 15 meter, menutupinya dengan dedaunan agar tidak segera ditemukan.

"Untuk menghilangkan jejak, AG membersihkan bekas darah menggunakan ember berisi air, bolak-balik dari tempat kejadian ke dalam rumah. Setelah itu, ia mencuci tubuhnya di kamar mandi guna menghilangkan sisa darah yang menempel," paparnya.

Baca Juga: Sempat Viral Medsos, 3 Pelaku Pemalakan Terhadap Sopir Bus di Jalan Raya Malindo Sanggau Diamankan Polisi

Motif Sakit Hati

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati.

“Tersangka AG merasa tersinggung setelah korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa dirinya dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan aksinya,” tutur Kompol Yafet.

Polisipun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk seutas tali tambang plastik warna putih sepanjang sekitar 2 meter, bilah pisau warna silver, satu unit motor Yamaha Soul GT warna biru putih, pakaian milik korban dan pelaku, ember plastik warna hitam, serta gerobak merah yang digunakan untuk mengambil tali.

"AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tegas Wakapolres.

Hingga saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X