KALIMANTAN SATU - Berikut adalah informasi mengenai persyaratan wajib tambahan bagi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 pada berbagai jabatan fungsional teknis.
Selain persyaratan umum, persyaratan wajib tambahan yang disertakan pelamar PPPK 2022 khusus jabatan fungsional teknis juga akan menjadi bahan pertimbangan agar dapat mengikuti tahapan seleksi.
Formasi PPPK 2022 sendiri dikategorikan sebagai beberapa kelompok yang terdiri dari tenaga kesehatan (nakes), tenaga pengajar (guru) dan tenaga teknis yang masing-masing dari kategorinya tersebut memiliki regulasi tersendiri
Dengan latar belakang besarnya jumlah pegawai non ASN yang berpotensi mengikuti perekrutan PPPK 2022, maka berikut adalah daftar jenis jabatan fungsional teknis yang memerlukan persyaratan wajib tambahan.
Baca Juga: Sebut Nama Produk Mobil Saat Hendak Vaksinasi, Ada yang Bisa Tebak Merek Vaksin yang Diminta Si Ibu?
1. Dosen (Lektor)
Artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum atau negara (granted) (jumlah: 1).
2. Dosen (Lektor Kepala)
- Artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 2).
- Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional atau yang salah satunya sebagai penulis utama (jumlah: 2).
Baca Juga: Pesan Taksi Online untuk 10 Orang Penumpang, Jawaban Sang Driver Ini Buat Netizen di TikTok Terhibur
3. Widyaiswara (Ahli Pertama)
Sertifikasi dalam bidang pelatihan darj Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) pada:
- KKNI Metodologi Pelatihan Jenjang 3