Persiapkan Pendaftaran PPPK 2022, Ketahui Persyaratan Wajib Tambahan bagi Jabatan Fungsional Teknis Ini

photo author
Anthony Jonathan Bungai, Kalimantan Satu
- Kamis, 10 November 2022 | 11:10 WIB
Ilustrasi sejumlah dokumen yang menggambatkan persyaratan tanbahan wajib bagi pelamar Jabatan Fungsional Teknis PPPK 2022. /pixabay (bbeollinger) /
Ilustrasi sejumlah dokumen yang menggambatkan persyaratan tanbahan wajib bagi pelamar Jabatan Fungsional Teknis PPPK 2022. /pixabay (bbeollinger) /

- Sertifikat pelatihan/pendidikan yang telah diikuti sebagai bukti keahlian di bidang penyuluhan narkoba.

- Jurnal/Makalah (karya tulis) ilmiah terkait Pecegahan Penyalahgunaan Narkoba hasil karya pelamar.

Baca Juga: Populer pada Masanya, Kenali Sosial Media Jadul 'Friendster': Pernah Digunakan oleh Bunda Corla?

10. Konselor Adiksi (Ahli Pertama)

Surat keterangan telah lulus uji sertifikasi Konselor Adiksi yang telah dikeluarkan oleh Deputu Rehabilitasi BNN.

11. Penata Laboratorium Narkotika (Ahli Pertama) dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika (Terampil)

Telah mengikuti pelatihan/seminar/workshop terkait laboratorium kimia/faramasi.

12. Pemadam Kebakaran (Pemula dan Terampil)

Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Banjir Parah Hantam Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Ada yang Terendam Hampir 1 Bulan

13. Analis Kebakaran (Ahli Pertama)

Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas serta bagi yang mempunyau latar belakang pendidikan selain bidang studi yang telah disebutkan PermenPANRB No. 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Analis Kebakaran, dengan melampurkan pengalaman kerja:

- Pemerikasaan bangunan gedinh rendah hingga menengah; atau

- Penyuluhan tentang bahaya kebakaran kepada kelompok masyarakat.

Baca Juga: Kyiv Klaim 3 Helikopter Hempur Rusia Jenis Ka 52 Alligator DItembak Jatuh Pasukan Ukraina di Kherson

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anthony Jonathan Bungai

Sumber: Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X