Persiapkan Pendaftaran PPPK 2022, Ketahui Persyaratan Wajib Tambahan bagi Jabatan Fungsional Teknis Ini

photo author
Anthony Jonathan Bungai, Kalimantan Satu
- Kamis, 10 November 2022 | 11:10 WIB
Ilustrasi sejumlah dokumen yang menggambatkan persyaratan tanbahan wajib bagi pelamar Jabatan Fungsional Teknis PPPK 2022. /pixabay (bbeollinger) /
Ilustrasi sejumlah dokumen yang menggambatkan persyaratan tanbahan wajib bagi pelamar Jabatan Fungsional Teknis PPPK 2022. /pixabay (bbeollinger) /

- Perancangan Program dan Media Pelatihan

4. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Ahli Pertama)

Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1.

Baca Juga: Ditemui Saat Mencari Nafkah di Tengah Derasnya Hujan, Bocah Malang ini Justru Jadi Korban Tindak Premanisme

5. Pranata Pencarian dan Pertolongan (Pemula)

Sertifikat kompetensi teknis di bidang pencarian dan pertolongan yang dikeluarkan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau sertifikat kompetensi renang dan/atau sertifikat kompetensi underwater (selam).

Untuk sertifikat kompetensi renang dan underwater dapat merujuk pada salah satu dari apa yang tertera pada lampiran yang dapat dilihat pada Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022.

6. Pengawas Keselamatan Pelayaran (Pemula)

Sertifikat Basic Safety Training yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang program diklatnya telah memperoleh pengesahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga: Unggah Foto Jadul di Masa Muda, Pesona Kecantikan Bunda Corla Tuai Pujian dari Warganet

7. Pengawas Keselamatan Pelayaran (Terampil dan Ahli Pertama)

Sertifikat Keahlian Pelaut yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan, dapat merujuk pada salah satu dari Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I, II dan III atau Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I, II dan  III.

8. Instruktur (Ahli Pertama)

Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetenai sesuai bidang keahlian (KKN Level 1 - 3).

9. Penyuluh Narkoba (Ahli Pertama)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anthony Jonathan Bungai

Sumber: Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X