Ditunjang Sertifikat Kompetensi, Pelamar Formasi Penyuluh Pertanian Bisa Peroleh Tambahan Nilai pada PPPK 2022

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 18:04 WIB
Ilustrasi profesi Penyuluh Pertanian yang mendampingi petani, menjadi formasi dalam PPPK 2022 yang dapat mengajukan tambahan nilai dari sertifikat kompetensi yang dimiliki. /pixabay (sahinsezerdincer) /
Ilustrasi profesi Penyuluh Pertanian yang mendampingi petani, menjadi formasi dalam PPPK 2022 yang dapat mengajukan tambahan nilai dari sertifikat kompetensi yang dimiliki. /pixabay (sahinsezerdincer) /

KALIMANTAN SATU - Dengan mengetahui informasi berikut, pelamar PPPK 2022 formasi Penyuluh Pertanian dapat mempersiapkan dokumen sertifikat yang dapat dijadikan tambahan nilai.

Akan segera dibuka, penerimaan PPPK 2022 khusus jabatan fungsional teknis akan menerapkan tambahan nilai dari sertifikat kompetensi, layaknya juga pada formasi Penyuluh Pertanian.

Nantinya, sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai termasuk bagi pelamar formasi Penyuluh Pertanian pada PPPK 2022 ini akan menjadi bahan pertimbanhan kelulusan dengan bobot tertentu.

Sedangkan pelamar yang memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK 2022 formasi Penyuluh Pertanian dan menyerahkan sertifikat tambahan nilai ialah pegawai pemerintah non ASN atau yang berpengalaman di bidang terkait dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Sertifikat Jadi Penunjang Nilai Tambah PPPK 2022, Sertakan Ini bagi Pelamar Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Pada 20 Oktober 2022 lalu, telah ditetapkan keputusan melalui Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022 yang megatur regulasi mengenai penerimaan CPPPK 2022.

Terdapat lampiran di dalamnya yang menyebutkan berbagai formasi jabatan fungsional teknis yang berhak mendapatkan tambahan nilai dari sertifikask kompetensi yang dimilikinya.

Untuk posisi Penyuluh Pertanian sendiri, sertifikat yang dapat diserahkans sebagai tambahan nilai, yaitu:

Baca Juga: Sertifikat Ini Bisa Dijadikan Tambahan Nilai bagi Pelamar PPPK 2022 Formasi Penyuluh Keluarga Berencana

'Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian, Kementerian Pertanian'.

Dari apa yang telah disebutkan tersebut, sertifikat yang dimaksud berlaku untuk dilampirkan sebagai tambahan nilai bagi pelamar formasi Penyuluh Pertanian jenjang Ahli Pertama dan Terampil.

Itulah tadi informasi mengenai sertifikat yang dpaat disertakan untuk mendapat tambahan nilai bagi pelamar formasi PPPK 2022 formasi Ahli Pertama dan Terampil Penyuluh Pertanian.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anthony Jonathan Bungai

Sumber: Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X