2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 293 UU LLAJ)
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283 UU LLAJ)
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 29)
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Safety Belt)
Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289)
6. Melebihi Batas Kecepatan
Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 Berkendara di Bawah Umur (Pasal 285 Ayat 5)
7. Tidak memiliki SIM
Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Sejumlah sasaran lainnya yakni berkendara di bawah umur dan pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
Tak hanya itu siapkan juga kelengkapan surat kendaraan lain seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
Artikel Terkait
Sejarah Kota Pontianak Lengkap dari Awal Berdiri, Masa Penjajahan Belanda dan Jepang Hingga Pemerintah Kota
Arti dan Lambang Kota Pontianak yang Wajib Diketahui. Salah Satu Kota di Provinsi Kalimantan Barat
Daftar Wali Kota Pontianak dari Periode ke Periode Lengkap Sejak Syahkota Pontianak Hingga Pemkot Pontianak
HUT ke-34 IAI, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Harap Arsitek Punya Kepekaan Terhadap Lingkungan
Rumah Roboh di Pontianak Beting Akibatkan 4 Orang Meninggal Dunia, 3 Orang Luka-luka dan 1 Orang Hilang
Cara Cek Tagihan PDAM Pontianak Online Lewat HP di Link pdamtirtakhatulistiwa.com
Cara Daftar Sambungan Baru PDAM Pontianak dan Biaya Izin Sambungan Baru dengan Water Meter Diameter 1/2 inc
Kafilah Kota Pontianak Runner Up MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalbar. Edi Rusdi Kamtono Apresiasi Kerja Keras
Daftar Prestasi Kafilah Kota Pontianak di MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2023. Cek Qori dan Qoriah