Jadwal Razia Operasi Zebra Kapuas 2023 dan 7 Sasaran Operasi Zebra 2023

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 4 September 2023 | 12:28 WIB
Jadwal operasi Zebra Kapuas 2023 (Instagram @satlantas_pontianak)
Jadwal operasi Zebra Kapuas 2023 (Instagram @satlantas_pontianak)

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 293 UU LLAJ)

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283 UU LLAJ)

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 29)

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Safety Belt)

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289)

6. Melebihi Batas Kecepatan

Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 Berkendara di Bawah Umur (Pasal 285 Ayat 5)

7. Tidak memiliki SIM

Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Sejumlah sasaran lainnya yakni berkendara di bawah umur dan pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Tak hanya itu siapkan juga kelengkapan surat kendaraan lain seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Instagram @satlantas_pontianak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X