3 Rambu Jalan Jeranding yang Harus Dipatuhi Warga Pontianak ! Apa Saja Rambu Lalu Lintas Itu ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 9 November 2023 | 15:10 WIB
Rambu larangan masuk di setiap pagi antara jam 06:00 hingga 08:00 WIB. (Instagram @polresta_pontianak)
Rambu larangan masuk di setiap pagi antara jam 06:00 hingga 08:00 WIB. (Instagram @polresta_pontianak)

KALIMANTANSATU.COM - Sahabat Generasi Emas, ada 3 rambu Jalan Jeranding yang harus dipatuhi oleh warga Pontianak.

Ini penting diketahui dan wajib dipatuhi agar aktivitas berkendara di lokasi tersebut lancar dan tertib.

Jalan Jeranding adalah salah satu jalan di Kota Pontianak.

Jalan ini berada di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.

Baca Juga: Cara Meminta Rekaman CCTV atau Melihat CCTV Langsung di Diskominfo Pontianak via temandisko.pontianak.go.id

Apa saja 3 rambu lalu lintas tersebut ?

Melalui akun Instagram resminya, Polresta Pontianak menginformasikan 3 rambu tersebut.

Baca Juga: Urutan Traffic Light Jembatan Simpang Tanjung Raya Terbaru. Satlantas Pontianak Atur Tak Searah Jarum Jam Lagi

Berikut 3 rambu Jalan Jeranding yang wajib dipatuhi warga Pontianak :

1. Traffic Light di lokasi tersebut

2. Larangan masuk di setiap pagi antara jam 06:00 hingga 08:00 WIB.

3. Larangan belok kiri langsung (Jika ingin belok kiri maka wajib ikuti syarat lampu lalu lintas)

Rambu belok kiri ke Jalan Jeranding sesuai isyarat lampu.
Rambu belok kiri ke Jalan Jeranding sesuai isyarat lampu. (Instagram @polresta_pontianak)

Selain itu, Polresta Pontianak juga mengingatkan bahwa patuh aturan adalah cerminan kualitas masyarakat maju.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: instagram @polresta_pontianak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X