KALIMANTANSATU.COM - Sahabat Generasi Emas, ada 3 rambu Jalan Jeranding yang harus dipatuhi oleh warga Pontianak.
Ini penting diketahui dan wajib dipatuhi agar aktivitas berkendara di lokasi tersebut lancar dan tertib.
Jalan Jeranding adalah salah satu jalan di Kota Pontianak.
Jalan ini berada di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.
Apa saja 3 rambu lalu lintas tersebut ?
Melalui akun Instagram resminya, Polresta Pontianak menginformasikan 3 rambu tersebut.
Berikut 3 rambu Jalan Jeranding yang wajib dipatuhi warga Pontianak :
1. Traffic Light di lokasi tersebut
2. Larangan masuk di setiap pagi antara jam 06:00 hingga 08:00 WIB.
3. Larangan belok kiri langsung (Jika ingin belok kiri maka wajib ikuti syarat lampu lalu lintas)
Selain itu, Polresta Pontianak juga mengingatkan bahwa patuh aturan adalah cerminan kualitas masyarakat maju.
Artikel Terkait
Urutan Traffic Light Jembatan Kapuas 1 Terbaru. Satlantas Polresta Pontianak Berlakukan Tidak Searah Jarum Jam
Urutan Traffic Light Jembatan Simpang Tanjung Raya Terbaru. Satlantas Pontianak Atur Tak Searah Jarum Jam Lagi
Hoax Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Larangan Belok di Jembatan Kapuas 1 dan Simpang Tanjung Raya Pontianak
3 Warisan Budaya Pontianak Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda. Salah Satunya Bahasa Melayu Pontianak Nih