Ternyata Residivis ! Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Sat Reskrim Polresta Pontianak

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 7 Juni 2024 | 14:08 WIB
Ilustrasi pencurian (Kalimantansatu.com/Pixabay ElisaRiva)
Ilustrasi pencurian (Kalimantansatu.com/Pixabay ElisaRiva)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena kasus pencurian sepeda motor di Kota Pontianak. Pasutri itu berinisial HH dan El.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasatreskrim Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, pasutri ini menyasar sepeda motor yang kuncinya masih belum dicabut atau tertinggal oleh pemiliknya.

Berdasarkan rangkuman sejumlah rekaman CCTV, lokasi aksi pencurian pasutri ini ternyata tidak hanya di satu lokasi saja.

“Modusnya, suami memantau situasi. Sedangkan istrinya yang memetik atau mengambil sepeda motor milik para korban," ungkap Kompol Antonius Trias Kuncorojati pada Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga: Motif Korban Salah Bacok di Pontianak Terungkap. Dipicu dari Isi Chat WhatsApp, Pelaku Penganiayaan Cemburu Hingga Gelap Mata

Hasil pencurian dijual melalui media sosial Facebook (FB).

Adapun harga sepeda motor dijual dari rentang Rp5-6 juta per unit.

"Tiga unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan barang bukti lainnya, sudah terjual dan berada di daerah hulu Kalbar," timpalnya.

Satreskrim Polresta Pontianak menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena kasus pencurian sepeda motor di Kota Pontianak. Pasutri itu berinisial HH dan El.
Satreskrim Polresta Pontianak menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena kasus pencurian sepeda motor di Kota Pontianak. Pasutri itu berinisial HH dan El. (Kalimantansatu.com/Dok. Polresta Pontianak)

Saat penangkapan, lanjut Trias, pihaknya mengamankan istri terlebih dahulu.

Setelah itu, giliran suami yang ditangkap.

"Saat ini, pasutri tersebut sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Astaga ! Ini Modus, Motif dan Kronologis Indogrosir Pontianak Rugi Rp371 Juta Akibat Penggelapan Barang oleh Dua Karyawannya

Berdasarkan pemeriksaan, ternyata pasutri ini adalah residivis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polresta Pontianak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X