Wajib Surat Pernyataan Bebas Narkoba saat Daftar Ulang Untan 2024 ! Kapan Jadwal Tanggal Pemeriksaan Narkoba di Klinik Pratama Untan untuk Mahasiswa ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 18 Juni 2024 | 11:35 WIB
Gedung Rektorat Untan Pontianak atau Universitas Tanjungpura Pontianak (Dok. Untan Pontianak)
Gedung Rektorat Untan Pontianak atau Universitas Tanjungpura Pontianak (Dok. Untan Pontianak)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Surat Keterangan Bebas Narkoba atau disingkat SKBN adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya pada saat orang tersebut dilakukan pemeriksaan.

Nah, SKBN atau Surat Pernyataan Bebas Narkoba ini wajib dilampirkan oleh mahasiswa dan mahasiswi baru ketika daftar ulang Untan 2024.

Adapun pihak Universitas Tanjungpura (Untan) telah menunjuk Klinik Pratama Untan sebagai lokasi terpusat pemeriksaan.

Baca Juga: Syarat Dokumen dan Cara Daftar Ulang Untan SNBT 2024 Lengkap. Kamu Harus Isi Biodata di Link https://scmb.untan.ac.id

Jadwal Kapan Tanggal Pemeriksaan Narkoba di Klinik Pratama Untan

Sebagai informasi, tanggal pemeriksaan narkoba di klinik Pratama Untan bisa dilakukan oleh mahasiswa dan mahasiswi baru pada 19-25 Juni 2024.

Pelayanan dilakukan pada hari Senin-Jumat.

Mahasiswa dan mahasiswi baru harus memaksimalkan waktu yang ada karena pada Sabtu, Minggu, Libur Nasional dan Cuti Bersama tutup.

Jam pelaksanaan pemeriksaan narkoba berlangsung pada 08.00- 13.00 WIB.

Baca Juga: Kapan Jadwal Daftar Ulang Untan SNBT 2024 ? Cek Persyaratan Daftar Ulang Untan 2024 SNBT Mulai dari Verifikasi UKT Hingga Mengisi Biodata Mahasiswa

Syarat Surat Pernyataan Bebas Narkoba Daftar Ulang Untan

Adapun persyaratan Surat Pernyataan Bebas Narkoba di Klinik Pratama Untan adalah sebagai berikut : 

- Membawa Slip pembayaran Tes Bebas Narkoba dari Bank Kalbar

- Membawa Fotocopy KTP/BPJS

- Untuk mahasiswa baru dapat memindahkan faskes BPJS ke Klinik Pratama UNTAN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X