Tim Gabungan Polda Kalbar Ungkap Kasus Sindikat Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Pontianak oleh Residivis. Sabu Berasal dari Malaysia

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 18 Juli 2024 | 08:48 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda saat konferensi pers pada Rabu 17 Juli 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polda Kalbar)
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda saat konferensi pers pada Rabu 17 Juli 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polda Kalbar)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat dari Malaysia diungkap oleh Tim Gabungan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).

Empat tersangka ditangkap diantaranya FAP alias FR, BR (narapidana Lapas Kelas IIA Pontianak sekaligus suami FR), JS alias AW, dan LS alias BB.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 18.994,84 gram (18,9 Kilogram) narkoba jenis sabu, uang tunai Rp83 juta, 1 lembar tiket penumpang Kapal KM Dharma Kartika VII, 4 unit handphone, dan 3 lembar kartu ATM.

"Sudah ditetapkan tersangka, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda saat konferensi pers pada Rabu 17 Juli 2024.

Baca Juga: Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar Musnahkan 16,476 Kilogram Sabu dan 925 Butir Pil Ekstasi. 6 Orang Tersangka Ditangkap di 3 TKP Berbeda

Dari penangkapan LS alias BB, petugas kepolisian mengamankan satu klip plastik transparan diduga berisi narkoba jenis sabu.

LS alias BB ditangkap di kamar Hotel Garuda, Kota Pontianak pada Minggu 7 Juli 2024 sekitar jam 00.25 WIB.

Misi pengungkapan berlanjut, Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap JS alias AW di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah pada Minggu 7 Juli 2024 sekitar jam 02.00 WIB.

"Ditemukan satu tas ransel warna hitam berisi 10 bungkus plastik teh warna kuning emas dibalut lakban warna merah. Isinya serbuk kristal narkotika jenis sabu," terangnya.

Baca Juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/Beruang Cakti Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Pil Ekstasi di Perbatasan Temajuk Sambas

Kemudian, ada juga 1 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik teh warna emas yang dibalut lakban warna merah berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka tersebut, tim gabungan kembali bergerak untuk menangkap seorang perempuan berinisial FAP alias FR.

FAP alias FR ditangkap di sebuah rumah, Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak pada Minggu 7 Juli 2024 sekitar jam 06.20 WIB.

"FAP alias FR ini diduga pengendali. Setelah pemeriksaan, ada keterlibatan warga binaan Lapas Kelas lIA Pontianak yaitu seorang residivis berinisial BR. BR ini suami dari FAP alias FR," jelasnya.

"Sabu dikendalikan dari lapas oleh tersangka BR dibantu istrinya FAP alias FR. Sabu itu akan dijual ke Jakarta dengan harga Rp2 juta per gram. Narkoba berasal dari Warga Negara Malaysia berinsial AKA selaku pemilik, pengendali pengiriman dan peredaran gelap narkotika dari Malaysia ke Indonesia," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X