Modus operandi dari pelaku penyelundupan narkotika tersebut, yakni sabu berasal dari negara Malaysia tujuan ke Pontianak masuk melalui jalur darat (perbatasan Aruk Kabupaten Sambas), kemudian dijual dan dipasarkan ke Jakarta melalui jalur transportasi laut.
"Dengan digagalkannya peredaran barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18.994,84 gram ini berarti Polda Kalbar telah menyelamatkan jiwa manusia sekitar 151.959 jiwa. Jika diestimasikan pemakaian 1 gram sabu digunakan oleh 8 jiwa," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar Musnahkan 16,476 Kilogram Sabu dan 925 Butir Pil Ekstasi. 6 Orang Tersangka Ditangkap di 3 TKP Berbeda
Waspada Modus Penipuan Rekrutmen Polri 2024 ! Ini Pesan Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol R Petit Wijaya kepada Para Casis dan Orang Tua
Kasus Pencurian Sekolah Lintas Provinsi Diungkap Ditreskrimum Polda Kalteng. 7 Sekolah di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Menjadi Sasaran
1 Buah Granat Nanas Berhasil Dievakuasi dan Dimusnahkan Tim Jibom Polda Kalbar. Sebelumnya Ditemukan Warga Kubu Raya di Pergudangan Parit Sembin