Breaking News : Masa Jabatan Harisson Diperpanjang Sebagai Pj Gubernur Kalbar ! Ada Juga Nana Sudjana, Bey Machmudin dan 2 Pj Gubernur Lainnya Nih

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 5 September 2024 | 16:16 WIB
Surat Keputusan (SK) perpanjangan diserahkan langsung oleh Menteri Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Tito Karnavian di ruang kerjanya, Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Kamis 5 September 2024. (Kalimantansatu.com/Adpim Pemprov Kalbar)
Surat Keputusan (SK) perpanjangan diserahkan langsung oleh Menteri Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Tito Karnavian di ruang kerjanya, Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Kamis 5 September 2024. (Kalimantansatu.com/Adpim Pemprov Kalbar)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson resmi diperpanjang hingga tahun 2024 mendatang.

Surat Keputusan (SK) perpanjangan diserahkan langsung oleh Menteri Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Tito Karnavian di ruang kerjanya, Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Kamis 5 September 2024.

Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Kalbar tersebut tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Selain Pj Gubernur Kalbar Harisson, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, dan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

Baca Juga: Mengenang Mendiang Faisal Basri yang Meninggal Dunia pada Kamis 5 September 2024. Ekonom Senior Indonesia yang Pernah Berkarier di Pemerintahan & UI

Setelah menerima SK tersebut, Harisson menegaskan, jabatan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus ia jalani dengan baik.

Ia berkomitmen akan menjalaninya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.

Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson resmi diperpanjang hingga tahun 2024 mendatang.
Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson resmi diperpanjang hingga tahun 2024 mendatang. (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)

"Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada," ungkap Harisson.

Mendagri, lanjut Harisson, mengapresiasi segala capaian yang telah dilakukan selama ini.

Baca Juga: 107 Orang Kafilah Kalbar Dilepas Pj Sekda untuk Lomba MTQ Nasional ke-30 di Kalimantan Timur, Mohammad Bari : Berusaha dan Berjuang untuk Juara

Seperti penanganan stunting yang cukup baik, pengendalian inflasi yang masih berada di lima besar terendah secara nasional, pengangguran yang menurun, kemiskinan dan beberapa hal lainnya.

"Dengan perpanjangan jabatan ini, tentunya ini merupakan amanah bagi saya dan mohon dukungan serta Doanya kepada seluruh masyarakat Kalbar, agar apa yang sudah dicapai dapat lebih ditingkatkan, minimal dipertahankan," terangnya.

"Kemudian cascading birokrasi berdampak harus terus kita implementasikan sehingga kemanfaatan negara hadir memberikan layanan semakin terasa di masyarakat. Dan mudah-mudahan kita bisa melaksanakannya dengan baik," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X