Buntut Video Viral di SMAN 1 Sungai Raya ! Barisan NKRI Norsan-Krisantus Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilgub Kalbar 2024 yang Melibatkan ASN

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:11 WIB
Logo Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Barisan NKRI (Norsan-Krisantus) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat.

Laporan tersebut diajukan setelah viralnya sebuah video yang diduga menunjukkan aktivitas kampanye tersembunyi di SMA Negeri 1 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, 27 September 2024.

Juru bicara Barisan NKRI Sirat Nurwandi menerangkan, bukti pelanggaran tersebut diperoleh dari video yang beredar di berbagai platform media sosial pada 7 Oktober 2024.

Dalam video tersebut, terlihat adanya kegiatan yang melibatkan seorang ASN, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, yang diduga memfasilitasi kampanye terselubung di sekolah.

Baca Juga: Viral Video Ketua PMI Kalbar Lismaryani Sutarmidji Mengarahkan Siswa dan Siswi SMAN 1 Sungai Raya Untuk Memilih Calon Gubernur Kalbar Nomor Urut 1

“Sebagai ASN, beliau seharusnya netral. Namun dalam video terlihat jelas bahwa kegiatan tersebut disamarkan sebagai sosialisasi, tetapi sebenarnya mengarah pada ajakan untuk mendukung salah satu pasangan calon, yaitu nomor 1,” ungkap Sirat saat ditemui usai melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke kantor Bawaslu Kalbar seperti dilansir Kalbar Digital (Mitra Promedia Teknologi).

Nurwandi menambahkan bahwa ASN yang dilaporkan tampak secara langsung mengajak peserta kegiatan untuk mendukung pasangan calon nomor 1.

Hal ini, menurutnya, merupakan pelanggaran serius karena ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam pemilu.

"Ajakan itu terang-terangan, diiringi dengan fasilitasi kegiatan yang jelas-jelas mengarah pada kampanye untuk pasangan calon tertentu," tambahnya.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Dinobatkan Peringkat 18 dari 500 Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Barisan NKRI berharap, Bawaslu Kalbar segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin Bawaslu bertindak cepat sesuai aturan hukum dan kode etik. ASN tidak boleh menyalahgunakan posisinya untuk kegiatan politik praktis," tegas Nurwandi.

Saat ini, Barisan NKRI menunggu hasil penyelidikan dan tindak lanjut dari Bawaslu terkait laporan tersebut.

Diharapkan dalam beberapa hari ke depan, Bawaslu akan memberikan informasi resmi mengenai langkah selanjutnya.

“Kami menantikan tindakan konkret dari Bawaslu untuk memastikan bahwa kasus ini diproses sesuai hukum. Semoga dalam waktu dekat ada perkembangan positif,” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kalbardigital.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X