KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditreskrimsus Polda Kalbar) mengamankan 4 unit kontainer berisi pakaian bekas.
Jika ditotal, beratnya sekitar 36 ton.
Pakaian-pakaian aneka ragam tersebut sudah dikemas menjadi 410 ballpres.
Sementara, jumlah nilai barang bukti yang diduga berpotensi menjadi kerugian negara itu sekitar Rp7,3 Miliar (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah).
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
"Jadi, ini hasil pengembangan dan penyelidikan dari laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas tanpa ijin di wilayah hukum Polda Kalbar," ungkap dia saat konferensi pers pengungkapan kasus importasi pakaian bekas tanpa izin, Senin 20 Januari 2025.
Baca Juga: Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto : Kita Menuju Swasembada Energi
Wakapolda bilang, Polda Kalbar berupaya untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri.
Salah satu caranya melalui mitigasi importasi ilegal pakaian bekas.
"Tugas kepolisian salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi. Supaya produk dalam negeri ini bisa berkembang maju," tegasnya.
Masih kata Wakapolda, pengungkapan kasus importasi pakaian bekas tanpa izin adalah salah satu dari Komitmen Polri dalam mendukung Program Astacita.
"Polda Kalimantan Barat memiliki komitmen yang kuat dalam rangka untuk melakukan pencegahan. Bahkan, penegakan hukum di bidang importasi tanpa ijin. Khususnya dipakaian bekas untuk kita bisa memitigasi kebocoran keuangan negara di sektor bea masuk pajak," tandasnya.
Bagaimana Modus Importasi Ilegal Pakaian Bekas Tersebut ?
Terkait modus operandi dalam kasus itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengungkapkan, barang-barang ilegal itu diselundupkan melalui jalur perbatasan.
Artikel Terkait
Resmi Diblokir di Amerika Serikat ! TikTok Bakal Kena Denda Rp81,9 Juta per Orang Jika Masih Ada Warga Paman Sam yang Main Aplikasi Asal China Itu
3 Fakta Terbaru Kasus Pencurian Rumah di Jaksel ! Terungkap Peran Pelaku yang Jadi Eksekutor hingga Penadah Barang Curian
Ini Kalender Akademik UT 2025 S1 atau Kaldik UT 2025 Terbaru Gaes ! Cek Kapan Pendaftaran Mahasiswa Baru UT RPL dan Non RPL
Begini Cara Masuk ASIK Website/Dashboard di Link https sehatindonesiaku kemkes go id auth login Gaes
Ini Perbedaan RPL dan Non RPL UT ! Sudah Mau Masuk Kalender Akademik UT 2025 Nih Gaes, Cari Tahu Infonya Yuk
Ini Cara Legalisir Ijazah UT Terbaru ! Bisa Lewat Online, Ketahui Juga Ketentuan Legalisir Ijazah UT Gaes
Sudah Tanda Tangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat ! BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah
Bantu Penyelesaian Pembangunan Masjid Awwaluddin, Bupati Kubu Raya Terpilih Sujiwo Sumbang Rp100 Juta
Kembali Tegaskan Genjot Efisiensi, Presiden Prabowo Subianto : Pemerintah Telah Hasilkan Penghematan yang Cukup Besar
Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto : Kita Menuju Swasembada Energi