Penyelundupan 47 Ton Bawang Bombay Senilai Rp1,4 Miliar Digagalkan Tim F1QR Lantamal XII Pontianak. Ternyata Hendak Dikirim ke Daerah Ini, Gaes

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Minggu, 9 Februari 2025 | 17:02 WIB
Tim F1QR Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal bermuatan bawang bombay seberat 47 ton senilai Rp1,4 Miliar. (Kalimantansatu.com/Dok. Lantamal XII Pontianak)
Tim F1QR Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal bermuatan bawang bombay seberat 47 ton senilai Rp1,4 Miliar. (Kalimantansatu.com/Dok. Lantamal XII Pontianak)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Tim F1QR Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal bermuatan bawang bombay seberat 47 ton senilai Rp1,4 Miliar.

Penangkapan ini dilakukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Kamis (6/2/2025) malam WIB.

Sebelumnya, sempat terdeteksi aktivitas mencurigakan dari perbatasan RI-Malaysia terkait adanya truk bermuatan bawang bombay diduga ilegal dari New Zealand.

Bawang Bombay itu akan naik ke KM Dharma Kartika VII dengan rute Pontianak - Semarang.

Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla diwakili Wadan Lantamal XII Kolonel Marinir Qomarudin, S.E., M.M. mengungkapkan, tiga buah truk awalnya mengaku hanya mengangkut bawang bombay.

Baca Juga: Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Sintang. Saat Istri Datang, Rumah Dalam Kondisi Gelap

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua yang diduga diselundupkan tanpa dokumen resmi.

"Lantamal XII bersama Bais TNI dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan barang-barang ilegal yang didalamnya terdapat 1 unit mobil Land Rover beserta sparepart, 1 unit motor Vario, dan barang rongsok serta ballpress yang ditutupi oleh tumpukan bawang bombay," jelas Wadan Lantamal XII Kolonel Marinir Qomarudin dalam Press Conference, Jumat (7/2/2025).

Qomarudin menambahkan, muatan ilegal itu hendak dipasarkan di wilayah Jawa Tengah tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.

Atas kasus penyelundupan ini, seorang supir truk berinisial S ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Mencurigakan ! Ternyata Curi Kabel Telkom saat Siang Bolong di Gang Mentok, Dua Pelaku Ditangkap Unit Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan

"Penangkapan ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI AL khususnya Lantamal XII dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk penyelundupan," tegasnya.

Selain itu, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran penyelundupan di wilayah pelabuhan.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X