3 Remaja Wanita Pontianak Ditetapkan Tersangka Setelah Lakukan Penganiayaan. Tak Cukup Kekerasan, Lucuti Korban Sampai Bugil, Divideokan & Upload IG

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 20 Juni 2025 | 15:22 WIB
3 Remaja Wanita Pontianak Ditetapkan Tersangka Setelah Lakukan Aksi Penganiayaan. Tak Cukup Kekerasan, Lucuti Korban Sampai Bugil Lalu Divideokan dan upload Instagram. (Kalimantansatu.com/Dok. Polresta Pontianak)
3 Remaja Wanita Pontianak Ditetapkan Tersangka Setelah Lakukan Aksi Penganiayaan. Tak Cukup Kekerasan, Lucuti Korban Sampai Bugil Lalu Divideokan dan upload Instagram. (Kalimantansatu.com/Dok. Polresta Pontianak)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh tiga remaja perempuan di Kota Pontianak berujung proses hukum.

Kini, ketiga remaja itu diamankan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak.

Sebelumnya, ketiganya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial NM (19 tahun).

Tak puas menyiksa korban, para pelaku juga menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

NM yang tidak terima mendapat perilaku kekerasan tersebut melapor ke Polresta Pontianak.

Baca Juga: Perang Iran vs Israel Memanas, Donald Trump Sebut Ayatollah Ali Khamenei Target Mudah dan Mengaku Tahu Tempat Persembunyiannya

Dalam pers rilis, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan mengungkapkan, kejadian bermula pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB. 

Lokasinya di sebuah rumah, Jalan Martadinata Gang Pala III Nomor 97, Pontianak Barat.

"Saat itu Korban, NM (19) sedang menginap di rumah temannya bernama Ck, lalu datanglah tiga pelaku yakni PT, AF dan SQ alias Nd. Ketiganya mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi dugaan perselingkuhan NM dan pacar PT dan kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama," ujar AKP Wawan Darmawan pada Rabu 18 Juni 2025.

Ketiga pelaku datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr.

Sampai di lokasi, ketiganya langsung masuk ke rumah dengan seizin pemiliknya.

Kemudian, menyeret korban keluar kamar dan mulai melakukan kekerasan fisik.

Baca Juga: Batas Daftar Sampai 1 Juli ! Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara SMA/SMK/MA Posisi Asisten Surveyor. Cek Persyaratannya

"Korban dianiaya dengan cara dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku dan meminta maaf," jelas Kasatreskrim.

Wawan melanjutkan, setelah dianiaya kemudian pakaian korban dilucuti hingga telanjang 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X