Puluhan Honorer Non Database Minta Kepastian Status Kepegawaian, Pemprov Kalbar Bakal Kirim Surat ke KemenPAN RB

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 25 Juli 2025 | 12:59 WIB
Puluhan Honorer Non Database (R4) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Kependidikan (Tendik) SMA/SMK/SLB mendatangi Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (24/7/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)
Puluhan Honorer Non Database (R4) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Kependidikan (Tendik) SMA/SMK/SLB mendatangi Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (24/7/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Puluhan Honorer Non Database (R4) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Kependidikan (Tendik) SMA/SMK/SLB mendatangi Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (24/7/2025).

Mereka menyuarakan aspirasi agar pengabdiannya diakui dan diberikan kepastian status kepegawaian.

Honorer Non Database (R4) mengaku cemas karena tidak memiliki kepastian status.

Padahal, mereka telah mengabdi bertahun-tahun dengan honor minim, namun tidak tercatat dalam database resmi BKN.

Otomatis, secara administratif data mereka dianggap tidak ada.

Baca Juga: Terima Audiensi Perwakilan Etnis Madura dan Dayak, Wagub Krisantus Kurniawan Tidak Ingin Kalbar Diganggu Aksi Intoleransi oleh Oknum-oknum Tertentu

Saat audiensi, mereka diterima oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yakni Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson Azroi beserta Kepala Perangkat Daerah terkait.

Anggota Forum Komunikasi Tendik Kalbar Rian meminta Pemerintah Daerah dapat mengusulkan formasi ke Kemenpan RB untuk tenaga honorer yang telah mengikuti serangkaian tes PPPK Tahap II di instansi asal bekerja.

Sekda Kalbar Harisson Azroi
Sekda Kalbar Harisson Azroi (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)

“Kami meminta Pemda memberikan payung hukum untuk tenaga honorer yang masih aktif bekerja, serta mengusulkan tenaga honorer R4 untuk mengisi jabatan ASN/PPPK sesuai dengan Keputusan Kemenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” pintanya.

Rian berharap, Pemerintah Provinsi Kalbar mengusulkan kembali formasi kepada Kemenpan RB dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Jadi kami yang tidak tercover dalam database BKN yang tidak mendapatkan formasi, dapat diusulkan kembali oleh Pemerintah Provinsi Kalbar untuk ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” harapnya.

Baca Juga: Bakamla RI Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka Barat, Ini Kata Letkol Yuli Eko Prihartanto

Kirim Surat Kemenpan RB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X