KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Selasa 30 April 2024.
Adapun, kejadian pencurian ini terjadi pada 21 April 2024 lalu.
Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban ke Polsek Pontianak Utara.
Korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor saat proses pemanasan mesin.
"Korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil jaket. Setelah keluar sepeda motor sudah hilang," kata AKP Suryadi, Jumat 3 Mei 2024.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga pada Selasa 30 April 2024, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku berinisial SYN di wilayah Pontianak Timur.
SYN diamankan bersama barang bukti 1unit sepeda motor Honda Scoopy.
"Satu orang rekannya melarikan diri dan dalam pengejaran Reskrim Polsek Pontianak Timur," timpal AKP Suryadi.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolsek, tidak terlepas dari peran masyarakat yang menginformasikan ada orang menawarkan gadai satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Terungkap Identitas Mayat di Sungai Kapuas Sintang yang Ditemukan oleh Warga Mengkurai
"Dari informasi tersebut, kami tindak lanjuti dengan menangkap tiga orang yang dimintai tolong pelaku untuk menjualkan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut, dengan imbalan satu juta Rupiah jika laku," imbuh Kapolsek Pontianak Utara
Dari keterangan ketiga orang itu, pihaknya berhasil menangkap pelaku.
Sementara itu, pelaku mengaku saat kejadian, ia melihat ada sepeda motor yang terparkir dalam keadaan mesin menyala.