Kemudian, timbul niat pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut bersama satu orang rekannya berinisial DB.
Saat ini, DB masih buron dan dalam pengejaran oleh Sat Reskrim Polsek Pontianak Utara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat kami tahan. Pelaku dijerat Pasal-pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
(*)
Artikel Terkait
Gunakan Modus Boneka Hello Kitty Untuk Kirim Paket Sabu ke Kalimantan Tengah, Seorang Warga Pontianak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya
Ketahuan Nih, Aling Sembunyikan Sabu Dalam Bra (BH) ! Ditangkap Polisi saat Hendak Antar Paket Sabu dari Pontianak Timur ke Desa Kapur Kubu Raya
Kronologi Ibu Sanggau Digigit Buaya Liar dan Ganas Hingga Kehilangan Kaki Kanan Serta Harus Dirujuk ke RS Antonius Pontianak
Polres Melawi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Batu Nanta Tepi Jalan Provinsi Pontianak - Melawi.
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Babak Belur Setelah Aksinya Digagalkan Masyarakat. Kapolsek Pontianak Barat AKP Anuar Syarif Ungkap Kronologisnya