Kemudian, timbul niat pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut bersama satu orang rekannya berinisial DB.
Saat ini, DB masih buron dan dalam pengejaran oleh Sat Reskrim Polsek Pontianak Utara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat kami tahan. Pelaku dijerat Pasal-pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
(*)