Sebelumnya, kedua orang tersebut pernah melakukan aksi pencurian.
"Keduanya residivis. Pasal yang dijeratkan kepada pasutri HH dan El yakni pasal 362 KUHP dan 363 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Sebelumnya, kedua orang tersebut pernah melakukan aksi pencurian.
"Keduanya residivis. Pasal yang dijeratkan kepada pasutri HH dan El yakni pasal 362 KUHP dan 363 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(*)