Modus operandi dari pelaku penyelundupan narkotika tersebut, yakni sabu berasal dari negara Malaysia tujuan ke Pontianak masuk melalui jalur darat (perbatasan Aruk Kabupaten Sambas), kemudian dijual dan dipasarkan ke Jakarta melalui jalur transportasi laut.
"Dengan digagalkannya peredaran barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18.994,84 gram ini berarti Polda Kalbar telah menyelamatkan jiwa manusia sekitar 151.959 jiwa. Jika diestimasikan pemakaian 1 gram sabu digunakan oleh 8 jiwa," pungkasnya.
(*)