“Melalui jalan darat di perbatasan. Kemudian, transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat," terangnya.
Selanjutnya, pakaian-pakaian dari luar negeri itu disebarkan ke berbagai daerah wilayah Indonesia via Pelabuhan Dwikora.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik barang dan pelaku importasi pakaian bekas (ballpres) dari negara seberang ke wilayah Republik Indonesia tanpa Izin, serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API)," papar Bayu Suseno.
Selain itu, mereka juga tidak memiliki persetujuan impornya.
DY alias RN ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Pidana penjara paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar (lima miliar Rupiah)," tegas dia.
(*)