Syarat Akta Kelahiran Online Disdukcapil Pontianak
Berikut persyaratan buat akta kelahiran online Disdukcapil Pontianak :
A. Penerbitan Akta Lahir Baru
- Formulir F-2.01;
- Surat Keterangan Kelahiran ASLI;
- Fotocopy Buku Nikah (legalisir KUA) atau Akta Nikah/Akta Perkawinan;
- Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy KTP-el Ayah dan Ibu;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Formulir F-2.03 SPTJM (jika melahirkan di rumah);
- Formulir F-2.04 SPTJM (jika orang tua tidak ada buku nikah);
- Surat Pengantar dari RT (jika melahirkan di rumah).
B. Penerbitan Akta Lahir Penggantian (Hilang/Rusak)
- Surat Pernyataan/Permohonan Kutipan Kedua Akta;
- Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian jika hilang/Akta Kelahiran yang rusak;
- Fotocopy Akta Kelahiran lama yang hilang;
- Fotocopy KK;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
(*)