Syarat Cara Daftar Akta Kelahiran Online Disdukcapil Pontianak 2025 Terbaru. Untuk Penerbitan Akta Lahir Baru dan Penggantian Karena Rusak atau Hilang

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:28 WIB
Syarat Cara Daftar Akta Kelahiran Online Disdukcapil Pontianak 2025 Terbaru. Untuk Penerbitan Akta Lahir Baru dan Penggantian Karena Rusak atau Hilang (Kalimantansatu.com)
Syarat Cara Daftar Akta Kelahiran Online Disdukcapil Pontianak 2025 Terbaru. Untuk Penerbitan Akta Lahir Baru dan Penggantian Karena Rusak atau Hilang (Kalimantansatu.com)

Syarat Akta Kelahiran Online Disdukcapil Pontianak

Berikut persyaratan buat akta kelahiran online Disdukcapil Pontianak :

A. Penerbitan Akta Lahir Baru

  • Formulir F-2.01;
  • Surat Keterangan Kelahiran ASLI;
  • Fotocopy Buku Nikah (legalisir KUA) atau Akta Nikah/Akta Perkawinan;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopy KTP-el Ayah dan Ibu;
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  • Formulir F-2.03 SPTJM (jika melahirkan di rumah);
  • Formulir F-2.04 SPTJM (jika orang tua tidak ada buku nikah);
  • Surat Pengantar dari RT (jika melahirkan di rumah).

B. Penerbitan Akta Lahir Penggantian (Hilang/Rusak)

  • Surat Pernyataan/Permohonan Kutipan Kedua Akta;
  • Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian jika hilang/Akta Kelahiran yang rusak;
  • Fotocopy Akta Kelahiran lama yang hilang;
  • Fotocopy KK;
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X