KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar Tahun 2015 ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga orang itu yakni Sudirman HMY, Samsiar Ismail, dan M. Faridhan.
Foto dan identitas ketiga DPO tersebut terpampang jelas di postingan akun media sosial resmi Kejati Kalbar pada 14 Maret 2025.
Berdasarkan informasi dari pihak Kejati, tiga tersangka itu sempat dipanggil melalui surat resmi untuk pemeriksaan.
Namun, tidak datang hingga panggilan ketiga.
Pihak Kejati Kalbar juga tidak menerima alasan ketidakhadiran ketiga tersangka tersebut.
Lantas, Kejati Kalbar mengutus penyidik untuk menjemput paksa ketiga tersangka sesuai alamat domisili masing-masing.
Fakta di lapangan, ketiga tersangka tidak ditemukan keberadaannya di tempat tinggal.
Sebelumnya, nama ketiga tersangka juga sudah diumumkan melalui media.
"Masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO diimbau segera melapor ke pihak berwenang," imbau Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Kalbar, Subeno, Senin (17/3/2025).
"Kami (Kejati Kalbar) juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya," timpalnya.