pontianak-kite

Kabur Entah Kemana ! Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Ditetapkan DPO oleh Kejati Kalbar

Senin, 17 Maret 2025 | 20:37 WIB
Ilustrasi korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) (Kalimantansatu.com/Pixabay sajinka2)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar Tahun 2015 ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga orang itu yakni Sudirman HMY, Samsiar Ismail, dan M. Faridhan.

Foto dan identitas ketiga DPO tersebut terpampang jelas di postingan akun media sosial resmi Kejati Kalbar pada 14 Maret 2025.

Berdasarkan informasi dari pihak Kejati, tiga tersangka itu sempat dipanggil melalui surat resmi untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Resmikan Pabrik Emas Freeport di Gresik: Kita Tak Hanya akan Jual Bahan Baku

Namun, tidak datang hingga panggilan ketiga.

Pihak Kejati Kalbar juga tidak menerima alasan ketidakhadiran ketiga tersangka tersebut.

Tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Tahun 2015. (Kalimantansatu.com/Dok. Pidsus Kejati Kalbar)

Lantas, Kejati Kalbar mengutus penyidik untuk menjemput paksa ketiga tersangka sesuai alamat domisili masing-masing.

Fakta di lapangan, ketiga tersangka tidak ditemukan keberadaannya di tempat tinggal.

Sebelumnya, nama ketiga tersangka juga sudah diumumkan melalui media.

"Masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO diimbau segera melapor ke pihak berwenang," imbau Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Kalbar, Subeno, Senin (17/3/2025).

"Kami (Kejati Kalbar) juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya," timpalnya.

Baca Juga: Cek Harga Bingke Al Fajar Pontianak Sekarang ! Kue Tradisional Pontianak yang Melegenda Sejak 1994 dan Menjadi Favorit Oleh-oleh Para Wisatawan

Halaman:

Tags

Terkini