KALIMANTANSATU.COM - Warga Pontianak, apakah kamu berencana mudik ke luar kota ? Jika iya, tidak ada salahnya memanfaatkan layanan ini demi keamanan.
Polresta Pontianak menerapkan layanan penitipan kendaraan, khusus bagi warga yang hendak mudik selama libur lebaran 2025.
Sebagai bentuk layanan masyarakat, program ini gratis alias tidak dipungut biaya.
"Sebagai bentuk jaminan rasa aman dan pelayanan prima kepolisian dalam arus mudik lebaran 2025. Kami Polresta Pontianak membuka layanan gratis penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang mudik dengan menggunakan kendaraan umum,” tulis di akun resmi Instagram @polresta_pontianak dilihat dan dikutip Kalimantansatu.com pada Rabu 26 Maret 2025.
Selain penitipan kendaraan motor dan mobil, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan penitipan rumah kosong yang ditinggalkan saat mudik.
Untuk layanan ini, selain di Polresta, warga bisa langsung datang ke Polsek terdekat di wilayah hukum Pontianak.
Apa Syarat Titip Motor dan Mobil di Polresta Pontianak ?
Silakan datang ke Polres Pontianak dan Polres jajaran.
Warga diharuskan membawa dokumen fotokopi KTP dan STNK asli.
Semoga artikel ini bermanfaat ya, sahabat generasi emas.
(*)