KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Dua orang laki-laki pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat saat berada di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Senin (19/5/2025).
Saat menjalankan aksinya, FA dan IS ini bermodus jebakan layanan Pekerja Seks Komersial (PSK) lewat aplikasi perkenalan Michat.
Sumber Polresta Pontianak menyebutkan, awalnya korban berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi Michat.
Selanjutnya, korban sepakat untuk bertemu, serta melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo S.A.P. melalui Kanit Reskrim Iptu Mujiono mengungkap, pertemuan dijanjikan berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Puskesmas Pall 3, Kecamatan Pontianak Barat.
"Setibanya di lokasi, korban tidak mendapati wanita yang dijanjikan, melainkan dua orang pria yang dimana salah satu dari pria tersebut mengaku sebagai suami dari wanita yang akan diajak kencan," ungkap Iptu Mujiono dalam keterangannya.
Kedua pria itu mengancam dan memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp200 ribu.
"Dalihnya karena korban telah mengganggu istri dari pelaku," ujarnya.
Menerima laporan dari korban, lanjut dia, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat segera melakukan penyelidikan.
Dari informasi yang didapat dari masyarakat, mengarah pada identitas dan keberadaan pelaku.
Sekira pukul 12.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota.
"Saat proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis karambit, dan sebuah unit handphone yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," jelas Iptu Mujiono.
(*)