KALIMANTANSATU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memberi update terbaru mengenai nasib mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Pabrik tekstil tersebut harus merumahkan 11.025 karyawannya di tahun 2025 ini setelah perusahaan diputuskan pailit.
Angka tersebut diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di mana proses PHK sudah dimulai sejak Agustus 2024.
PT Sritex kemudian resmi beroperasi per-1 Maret 2025 dan hak pesangon mantan karyawan masih berada di bawah pemantauan Kementerian Ketenagakerjaan.
Mengenai nasib para mantan karyawan, Wamenaker Immanuel mengungkapan bahwa saat ini banyak yang sudah bekerja kembali di tempat baru.
“Buruh eks Sritex itu ada proses rekrutmen yang sekarang sudah berjalan,” kata Wamenaker Immanuel atau Noel dalam keterangannya kepada media pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Kemarin saya dapet informasi sudah ada berapa ratus (mantan buruh) yang sudah masuk kerja di apa namanya masih Sritex atau tidak saya nggak tahu, tapi di tempat baru itu sudah ada proses rekrutmen,” jelasnya.
Selain mengenai pekerjaan baru mantan karyawan, Noel juga menyatakan bahwa Kementerian akan ikut mengawal proses pemenuhan hak-hak yang harus didapatkan.
Meski saat ini bos PT Sritex menjadi tersangka kasus korupsi dana kredit bank, Noel mendesak proses pemberian pesangon tetap berjalan.
“Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi,” tandasnya.
(*)
Artikel Terkait
Dirut Sritex Ditangkap ! Bagaimana Update Kasus Korupsi Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto ? Kejagung Sita Sejumlah Barang
Bagaimana Ujung Kasus Meikarta ? Tujuh Tahun Penantian, Kini Ada Harapan Baru di Tangan Menteri PKP Maruarar Sirait di Era Pemerintah Prabowo
Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Identik, Sampaikan Bukti dan Hasil Pemeriksaannya saat Konferensi Pers
Kok Bisa ? Lagi Viral Dana Pinjol Ditransfer Tanpa Pengajuan ! OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
Rocky Gerung Usul Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Komentar Begini
264 Jemaah Calon Haji Indonesia Nonprosedural Gagal Terbang ke Arab Saudi, Imigrasi: Bentuk Perlindungan WNI di Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya
Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji 2025, Pemerintah Beri Imbauan Ini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia
Terbaru ! Ada Dua Kasus Gas Oplosan Wilayah Berbeda di Jakarta, Bareskrim Bongkar Kerugian Capai Rp16 Miliar
Perpres Perlindungan Jaksa 2025 Resmi Diteken Presiden Prabowo Subianto, Ini Poin Penting dan Tanggapan Kejagung