KALIMANTANSATU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer tetap meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk memenuhi hak-hak mantan karyawannya.
Isu pembayaran hak mantan karyawan yang mengalami PHK ini kembali muncul setelah kabar penangkapan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Lukminto terkait korupsi pemberian kredit bank.
Ia menyatakan bahwa perusahaan yang tutup per-1 Maret 2025 itu memiliki tanggung jawab untuk membayar pesangon kepada mantan karyawan.
“Tanggung jawab itu tetap harus dibebankan ke manajemen yang lama, nggak bisa enggak,” ujar Immanuel dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 22 Mei 2025.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Mantan Karyawan Sritex ? Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Kabar Terbaru
Mengenai pesangon, juga telah ada komunikasi antara kementerian dengan pihak Sritex.
“Pak Menteri coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan hak-hak dan kewajiban perusahaan terkait pesangon,” imbuhnya.
“Nah, itu saya sampaikan langsung ke Iwan dan Wawan, agar mereka bertanggung jawab melunasi hak-hak pekerja dan mantan pekerjanya seperti bayar pesangon dan hak-hak lainnya,” terangnya.
Pejabat yang kerap disapa Noel ini juga menyatakan Kementerian akan tetap mengawal proses pemenuhan untuk para karyawan.
“Siapapun punya tanggung jawab pada kewajiban yang harus dibayarkan ke buruh, ya” ucap Noel.
“Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi,” tandasnya.
(*)
Artikel Terkait
Kok Bisa ? Lagi Viral Dana Pinjol Ditransfer Tanpa Pengajuan ! OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
Rocky Gerung Usul Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Komentar Begini
264 Jemaah Calon Haji Indonesia Nonprosedural Gagal Terbang ke Arab Saudi, Imigrasi: Bentuk Perlindungan WNI di Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya
Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji 2025, Pemerintah Beri Imbauan Ini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia
Terbaru ! Ada Dua Kasus Gas Oplosan Wilayah Berbeda di Jakarta, Bareskrim Bongkar Kerugian Capai Rp16 Miliar
Perpres Perlindungan Jaksa 2025 Resmi Diteken Presiden Prabowo Subianto, Ini Poin Penting dan Tanggapan Kejagung
Bagaimana Nasib Mantan Karyawan Sritex ? Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Kabar Terbaru
Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Ditemukan Unsur Pidana
Bantah Budi Arie Terlibat Situs Judol, Terdakwa Zulkarnaen: Saya Bisa Pertanggungjawabkan Dunia Akhirat