Dalam kondisi bugil tersebut, korban divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku dan sempat diunggah di Story Instagram (IG) melalui akun @tuanputri_sq oleh tersangka ND.
"Kami mengamankan barang bukti berupa satu helai baju dan celana korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video," terangnya.
Hingga saat ini, Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak masih mendalami kasus.
Termasuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten bermuatan asusila tersebut.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali video tersebut karena hal itu juga merupakan pelanggaran hukum.
"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diejerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan," pungkasnya.
(*)