KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Jadwal Operasi Patuh Kapuas 2025 resmi berlangsung selama 14 hari pada 14-27 Juli 2025.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan Operasi Patuh Kapuas 2025 dapat mendorong masyarakat untuk kembali mengurus kewajiban pajak kendaraan yang selama ini terabaikan.
“Banyak masyarakat yang STNK-nya mati, BPKB-nya juga mati, dan tidak diperpanjang. Dengan operasi ini, kita harapkan mereka akan sadar dan mengurus kembali pajaknya,” ungkap Ria Norsan saat diwawancarai awak media seusai Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025 di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar, Senin (14/7/2025).
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan diskon denda pajak kendaraan sebesar 40-50 persen kepada masyarakat tergantung pada jenis dan tingkat keterlambatan.
Kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan penuh.
“Silakan masyarakat manfaatkan momen ini. Ada diskon denda pajak kendaraan. Kita matching-kan dengan Operasi Patuh ini. Kebijakan strategis ini berupa program pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor. Kebijakan ini diberlakukan serentak mulai 30 Juni 2025 hingga 20 Desember 2025," imbau Ria Norsan.
Kebijakan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Tahun 2025
Sebagai informasi, dasar kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki keterlambatan dalam pembayaran kendaraan bermotor dan opsen pajak.