Razia Operasi Patuh Kapuas 2025 Mulai Hari Ini Serentak ! Gubernur Ria Norsan Imbau Masyarakat Manfaatkan Diskon Denda Pajak Kendaraan Kalbar 2025

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 14 Juli 2025 | 13:57 WIB
Ria Norsan saat diwawancarai awak media seusai Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025 di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar, Senin (14/7/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)
Ria Norsan saat diwawancarai awak media seusai Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025 di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar, Senin (14/7/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Adpim Pemprov Kalbar)

2. Pembebasan pajak progresif, yakni untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya.

3. Pemotongan atau diskon pajak kendaraan bermotor yakni diskon 5 persen untuk pokok PKB bagi kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.

4. Diskon 25 persen untuk pokok PKB yang menunggak selama 4 tahun dan diskon 40 persen untuk pokok PKB kendaraan yang menunggak selama 5 tahun

5. Diskon 50 persen diberikan terhadap pokok pajak kendaraan bermotor untuk satu masa pajak kendaraan dari luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat nomor Kalbar.

6. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua

7. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Kalbar bersama tim dalam mendukung pemulihan ekonomi serta memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi biaya hidup yang terus meningkat.

Melalui Operasi Patuh Kapuas 2025, pihak kepolisian dan pemerintah daerah berharap terciptanya budaya tertib lalu lintas serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban hukum, termasuk pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.

Operasi ini juga menargetkan kendaraan bodong yang tidak memiliki dokumen resmi.

Untuk kasus seperti itu, pihak yang berwenang akan langsung menyerahkan ke fungsi reserse untuk penindakan hukum.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X