KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi salah satu faktor penentu perusahaan dalam memberi upah kepada karyawan atau pegawainya.
Setiap daerah di Indonesia mempunyai kecenderungan besaran UMK yang berbeda.
Namun, UMK mengalami kenaikan setiap tahun.
Sebagai informasi, UMK adalah standar minimum upah bagi para pekerja yang berlaku di setiap kabupaten atau kota.
Penjelasan ini sesuai Pasal 88C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Bagaimana Penentuan UMK ?
Pengajuan UMK dilakukan oleh kepala daerah, dalam hal ini bupati atau walikota.
Setelah diusulkan, nantinya penetapan dilakukan oleh gubernur sebagai kepala eksekutif di tingkat provinsi.
Gubernur menetapkan UMK jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca Juga: Fren, Ini 3 Skill Wajib untuk Berkembang di Dunia Kerja ! Penting Loh Belajar Data di Era Digital
Data Daftar UMK Pontianak Tahun 2016-2025
Berikut ini data daftar UMK Pontianak Tahun 2016 hingga 2025 dikutip Kalimantansatu.com dari Kota Pontianak Dalam Angka 2025 :
Tahun 2016 Rp1.625.000
Tahun 2017 Rp1.815.000