Di Balik Vonis 10 Tahun Bui, Ada Dissenting Opinion Hakim yang Nilai Nadiem Makarim Harus Bebas Tanpa Syarat, Apa Itu?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:35 WIB
Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)
Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Instagram.com/@suaraakarrumputt)

KALIMANTANSATU.COM - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti suasana seusai sidang putusan yang dijalani eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim memberi vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Nadiem.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Abdullah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer.

Meski begitu, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim Menuai Sorotan, Ini Alasan Hakim Anggap Pengadaan Chromebook Untungkan Google

Hakim Diprotes karena Langsung Pergi

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Nadiem Makarim mengutarakan protes kepada majelis hakim usai pembacaan vonis terhadap kliennya.

"Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Abdullah.

Setelah pembacaan putusan, tim kuasa hukum Nadiem dari mejanya tampak bertanya kepada majelis hakim terkait kesempatan mereka yang hilang karena tidak diberi kesempatan berbicara.

"Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar salah satu tim kuasa hukum Nadiem.

Pengacara: Kenapa Buru-buru, Takut?

Sidang putusan yang disiarkan ke publik itu lantas menuai sorotan usai majelis hakim tampak langsung ke luar dari ruang sidang usai menjatuhkan vonis terhadap Nadiem.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X