KALIMANTANSATU.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Juni 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Abdullah.
Atas putusan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apa Alasan Hakim Jatuhkan Vonis?
Dalam persidangan, hakim mengungkapkan, uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai dinilai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula, sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS atau setara Rp14.082 triliun.
Abdullah menilai, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan?
Hakim menyoroti, dugaan korupsi yang menjerat Nadiem di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Hal itu, dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Artikel Terkait
Di Public Expose 2026, Manajemen Repower Asia Indonesia Bocorkan Strategi Bisnis REAL dan Prospeknya
Promedia Group dan Manava Collective Jalin Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat
Soal Peluang BBM Nonsubsidi Turun di Bulan Juli 2026, Begini Kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian, Qodari Sebut Harga Pupuk Turun hingga Kesejahteraan Petani Meningkat
Manajemen Kimia Farma (KAEF) Angkat Bicara Soal Putusan Sengketa Bisnis antara Indonesia Investment Authority dan Silk Road Fund Co Ltd
Totalnya Rp48 Miliar ! Trust Finance Indonesia Siap Bagi Dividen Saham TRUS 2025 Setelah Gelar RUPST, Cek Tanggalnya
Sisihkan Rp5 Miliar dari Laba Bersih, PT Pratama Widya Tbk Siap Bagi Dividen Saham PTPW 2025 ! Cek Tanggal Pembayarannya
Kinerja Manufaktur Nasional Masih Resiliensi, IKI Juni 2026 Cerminkan Fase Ekspansi ! Kemenperin Ungkap Tantangan yang Dihadapi Pelaku Industri
Ekspor Manufaktur Indonesia Masih Menunjukkan Perkembangan Positif di Tengah Tantangan Global, Namun Kemenperin Ingatkan Sejumlah Tantangan
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Karena Skandal Korupsi Chromebook, Begini Awal Mula Kasusnya