Kronologi Gadis Lumajang Tewas di Tangan Kekasihnya ! Gelagat Aneh Pelaku Diduga Pura-pura Minta Tolong ke Tetangga

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Selasa, 7 Juli 2026 | 20:46 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus pembunuhan seorang gadis 22 tahun di Lumajang, Jawa Timur. (Instagram.com/@jawatimurpopuler)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus pembunuhan seorang gadis 22 tahun di Lumajang, Jawa Timur. (Instagram.com/@jawatimurpopuler)

"Saat dicek ternyata sudah meninggal, posisinya tanpa busana di kamarnya," imbuhnya.

Setelah insiden, polisi yang mencium gelagat aneh dari alibi itu langsung melakukan penyelidikan digital secara intensif.

Terduga Pelaku Diringkus Polisi

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia mengungkapkan pihaknya telah meringkus RA sebagai terduga pelaku, kurang dari 24 jam usai insiden terjadi.

Dalam kasus ini, Ari menjelaskan, terduga pelaku sempat melancarkan serangan bertubi-tubi untuk memastikan korban tidak dapat meminta pertolongan dari luar rumah.

Ari menyebut, pelaku diduga memanfaatkan benda tumpul dan celana jins di sekitar lokasi untuk mengeksekusi korban.

"Korban dipukul kayu oleh pelaku, serta mulut disumpal dan leher dijerat dengan celana jin milik korban," ungkap Ari dalam keterangannya, pada Selasa, 7 Juli 2026.

Polisi menilai, usai insiden, RA dengan sengaja melucuti seluruh pakaian korban.

Hal tersebut, diduga untuk merekayasa situasi seolah-olah terjadi aksi pemerkosaan oleh orang tak dikenal.

Baca Juga: Dokter Adrian Rantung Meninggal Diduga jadi Korban Perundungan ! Kemenkes Setop PPDS Anestesi di RSUP Kandou, Unsrat Lakukan Investigasi Internal

Dugaan Sakit Hati Berujung Cekcok

Dalam keterangannya, Ari menuturkan dugaan motif RA membunuh korban menggunakan celana jin tersebut.

Terduga pelaku dilaporkan dengan sengaja membunuh MTA karena adanya sakit hati usai sempat terlibat cekcok dengan korban.

"Pelaku sakit hati atas ucapan korban setelah terlibat cekcok mulut dengan korban, sehingga pelaku membunuh korban," beber Ari.

Atas kasus ini, polisi memastikan terduga pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X