Lebih lanjut, Irfan menyebut bahwa kenaikan biaya haji 2027 juga akan dibarengi dengan peningkatan layanan bagi jemaah di Tanah Suci.
“Tentu, pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran ukurannya,” lanjutnya.
“Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan. Tapi semua tergantung pembicaraan kita dengan tim di Panja,” terangnya.
Berbagai Faktor Kenaikan Biaya Haji 2027
Adapun mengenai alasan kenaikan biaya haji 2027, Irfan membeberkan ada sejumlah faktor yang menjadi pemantiknya.
Salah satunya penghapusan layanan tingkat D oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga layanan jemaah haji saat ini berada di tingkat A, B, dan C.
“Biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” jelas Irfan.
Selain itu, ada faktor dari kondisi ekonomi global yang berubah dari tahun lalu, termasuk harga minyak dunia.
“Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda,” tukasnya.
Sebelumnya, pada 2026, BPIH bernilai Rp87.409.365 per jamaah dengan komposisi pembiayaan meliputi 62 persen ditanggung oleh jamaah dan nilai manfaat yang ditanggung BPKH sebesar 38 persen.
Dari jumlah tersebut, Bipih yang wajib dibayar langsung oleh jemaah haji di tahun 2026 rata-rata adalah Rp54.193.806.
(Uploader: Panji Narendra M.)
Artikel Terkait
RDG BI Agustus 2026 : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II 2026 Terjaga 5,29%, Melanjutkan Tren Positif dan Masih Kuat
Hasil RUPSLB MREI: Angkat Anwar Cipto Syamsul Jadi Direktur Baru PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk
Garap Potensi Panas Bumi 23,2 GW untuk Target Nomor Satu Dunia, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siapkan Insentif dan Revisi Aturan
Hasil Buyback Saham BEEF: Serap 52,55 Juta Lembar Saham dengan Nilai Rp9,4 Miliar, Sisa Dana Capai Rp90,5 Miliar
Informasi Dividen Interim Saham BBCA 2026: Ini Rincian Nominal, Jadwal Lengkap dan Syarat Pencairan
GMF Tuntas Modernisasi Pesawat Hercules C-130H A-1319 Milik TNI AU, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Anggap Perkuat Kemandirian Pertahanan Nasional
Menkeu Purbaya dan Komisi XI DPR RI Tinjau Gempa NTT: Komitmen Pemulihan Pascabencana Hingga Jamin Bantuan Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Kemendag Sosialisasi Aturan Ekspor Terbaru: Pahami Rincian Ketentuan Beras, Pisang dan Nanas ! Begini Tata Caranya
Indonesia Jadi Eksportir Terbesar Ke-5 di Dunia, Ekspor Minyak Atsiri Naik 34,4% , Nilai Ekspor Tembus USD 348,7 Juta! Kemenperin Pacu Hilirisasi
Tembus Rp5,95 Triliun! Business Matching Kemendag Buka Pasar Ekspor Bagi 1.021 UMKM, Fasilitasi Transaksi Ekspor Terbanyak di 33 Negara