Kemenhaj Usulkan Penyesuaian Biaya Haji 2027 ke DPR Rp107,3 Juta ! Total BPIH Naik Namun Bipih Berpotensi Turun

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:46 WIB
Kemenhaj usulkan kenaikan biaya haji 2027 saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI. (Tangkapan layar YouTube Parlemen TV)
Kemenhaj usulkan kenaikan biaya haji 2027 saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI. (Tangkapan layar YouTube Parlemen TV)

Lebih lanjut, Irfan menyebut bahwa kenaikan biaya haji 2027 juga akan dibarengi dengan peningkatan layanan bagi jemaah di Tanah Suci.

“Tentu, pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran ukurannya,” lanjutnya.

“Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan. Tapi semua tergantung pembicaraan kita dengan tim di Panja,” terangnya.

Berbagai Faktor Kenaikan Biaya Haji 2027

Adapun mengenai alasan kenaikan biaya haji 2027, Irfan membeberkan ada sejumlah faktor yang menjadi pemantiknya.

Salah satunya penghapusan layanan tingkat D oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga layanan jemaah haji saat ini berada di tingkat A, B, dan C.

“Biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” jelas Irfan.

Selain itu, ada faktor dari kondisi ekonomi global yang berubah dari tahun lalu, termasuk harga minyak dunia.

“Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda,” tukasnya.

Sebelumnya, pada 2026, BPIH bernilai Rp87.409.365 per jamaah dengan komposisi pembiayaan meliputi 62 persen ditanggung oleh jamaah dan nilai manfaat yang ditanggung BPKH sebesar 38 persen.

Dari jumlah tersebut, Bipih yang wajib dibayar langsung oleh jemaah haji di tahun 2026 rata-rata adalah Rp54.193.806.

(Uploader: Panji Narendra M.)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X