reginternasional

Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim Menuai Sorotan, Ini Alasan Hakim Anggap Pengadaan Chromebook Untungkan Google

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:31 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim, menguntungkan korporasi Google. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Perbuatan Nadiem itu dilakukan, di antaranya bersama-sama dengan 3 terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 190 hari.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun.

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sosok Nadiem yang tidak pernah dibui dan jejak rekamnya yang baik dalam kontribusi terhadap negara.

"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," terang Purwanto.

Baca Juga: Sisihkan Rp5 Miliar dari Laba Bersih, PT Pratama Widya Tbk Siap Bagi Dividen Saham PTPW 2025 ! Cek Tanggal Pembayarannya

Apa Hal yang Memberatkan Vonis Nadiem?

Ada pun hal yang memberatkan bagi Nadiem, yakni perbuatannya yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Hakim menyebut, kondisi finansial Nadiem yang dinilai berlebih juga menjadi bahan pertimbangan pemberat.

Berdasarkan hal itu, majelis hakim berpendapat Nadiem tak memiliki alasan keterdesakan ekonomi dalam melakukan korupsi.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ungkap Abdullah.

Pengadaan Chromebook Dinilai Untungkan Google

Dalam kesempatan yang sama, Abdullah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengungkap proses pengadaan Chromebook dan dan Chrome Device Management (CDM) oleh Nadiem, telah menguntungkan korporasi Google.

Hakim menilai, korporasi multinasional tersebut dapat mengintervensi sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Totalnya Rp48 Miliar ! Trust Finance Indonesia Siap Bagi Dividen Saham TRUS 2025 Setelah Gelar RUPST, Cek Tanggalnya

Halaman:

Tags

Terkini