"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan," jelas Abdullah.
"Di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundangan yang mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut," bebernya.
Selain itu, majelis hakim juga menolak pembelaan Nadiem yang menyebut transaksi Google dengan Gojek adalah kegiatan pribadi.
Hakim menyebut, Nadiem masih memiliki saham di Gojek dan Tokopedia (GoTo) dengan rincian 1,37 persen pada 2021 dan 0,47 persen pada 2025.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil tersebut tidak meyakinkan," tegas Abdullah.
"Pertimbangannya adalah, pertama, terdakwa pada saat itu masih merupakan pemegang saham PT GoTo sebagaimana keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani," tambahnya.
Kewenangan Stafsus Nadiem Dianggap Berlebihan
Dalam persidangan, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto menyampaikan bahwa Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan telah melanggar aturan karena bekerja melampaui dari kewenangannya.
Atas kasus tersebut, majelis hakim menilai staf Nadiem Makarim tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya secara formal.
Baca Juga: Di Public Expose 2026, Manajemen Repower Asia Indonesia Bocorkan Strategi Bisnis REAL dan Prospeknya
"Aspek pertama, penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangannya secara formal," terang Sunoto.
Sunoto membeberkan, staf khusus menteri secara normatif hanya berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu.
"Tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon I dan eselon II, dan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau memutuskan kebijakan," tandasnya.
(*****)
Artikel Terkait
Di Public Expose 2026, Manajemen Repower Asia Indonesia Bocorkan Strategi Bisnis REAL dan Prospeknya
Promedia Group dan Manava Collective Jalin Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat
Soal Peluang BBM Nonsubsidi Turun di Bulan Juli 2026, Begini Kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian, Qodari Sebut Harga Pupuk Turun hingga Kesejahteraan Petani Meningkat
Manajemen Kimia Farma (KAEF) Angkat Bicara Soal Putusan Sengketa Bisnis antara Indonesia Investment Authority dan Silk Road Fund Co Ltd
Totalnya Rp48 Miliar ! Trust Finance Indonesia Siap Bagi Dividen Saham TRUS 2025 Setelah Gelar RUPST, Cek Tanggalnya
Sisihkan Rp5 Miliar dari Laba Bersih, PT Pratama Widya Tbk Siap Bagi Dividen Saham PTPW 2025 ! Cek Tanggal Pembayarannya
Kinerja Manufaktur Nasional Masih Resiliensi, IKI Juni 2026 Cerminkan Fase Ekspansi ! Kemenperin Ungkap Tantangan yang Dihadapi Pelaku Industri
Ekspor Manufaktur Indonesia Masih Menunjukkan Perkembangan Positif di Tengah Tantangan Global, Namun Kemenperin Ingatkan Sejumlah Tantangan
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Karena Skandal Korupsi Chromebook, Begini Awal Mula Kasusnya