"Saat dicek ternyata sudah meninggal, posisinya tanpa busana di kamarnya," imbuhnya.
Setelah insiden, polisi yang mencium gelagat aneh dari alibi itu langsung melakukan penyelidikan digital secara intensif.
Terduga Pelaku Diringkus Polisi
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia mengungkapkan pihaknya telah meringkus RA sebagai terduga pelaku, kurang dari 24 jam usai insiden terjadi.
Dalam kasus ini, Ari menjelaskan, terduga pelaku sempat melancarkan serangan bertubi-tubi untuk memastikan korban tidak dapat meminta pertolongan dari luar rumah.
Ari menyebut, pelaku diduga memanfaatkan benda tumpul dan celana jins di sekitar lokasi untuk mengeksekusi korban.
"Korban dipukul kayu oleh pelaku, serta mulut disumpal dan leher dijerat dengan celana jin milik korban," ungkap Ari dalam keterangannya, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Polisi menilai, usai insiden, RA dengan sengaja melucuti seluruh pakaian korban.
Hal tersebut, diduga untuk merekayasa situasi seolah-olah terjadi aksi pemerkosaan oleh orang tak dikenal.
Dugaan Sakit Hati Berujung Cekcok
Dalam keterangannya, Ari menuturkan dugaan motif RA membunuh korban menggunakan celana jin tersebut.
Terduga pelaku dilaporkan dengan sengaja membunuh MTA karena adanya sakit hati usai sempat terlibat cekcok dengan korban.
"Pelaku sakit hati atas ucapan korban setelah terlibat cekcok mulut dengan korban, sehingga pelaku membunuh korban," beber Ari.
Atas kasus ini, polisi memastikan terduga pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.