KALIMANTANSATU.COM - Proses hukum kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha yang dilakukan oleh anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) masih terus berjalan.
Selain ditangani oleh Polda NTT, kasus dugaan intimidasi tersebut juga diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
Namun, di tengah perjalanan penanganan kasus, keluarga dokter Icha juga memberi tantangan kepada 4 terlapor yang diduga melakukan intimidasi untuk melakukan sumpah adat.
Tantangan Lakukan Sumpah Adat
Dalam kasus dugaan intimidasi yang dilakukan kepada almarhum dokter Icha, keluarga telah melaporkan 4 orang ke Polda NTT.
Keempat orang tersebut adalah 3 anggota DPRD TTU yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Kemudian satu orang lainnya adalah seorang dokter hewan dari Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.
Mengenai tantangan sumpah adat tersebut, keluarga dokter Icha yang diwakili oleh paman mendiang menyatakan bahwa hal itu tidak untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
“Para anggota DPRD itu saat menjadi calon legislatif pernah keluar masuk rumah adat. Karena itu kami menantang mereka untuk menjalani sumpah adat,” kata paman dokter Icha, Fabianus Banase kepada awak media pada Selasa, 7 Juli 2026.
“Kami menghargai semua proses itu. Kami tidak pernah mengganggu jalannya hukum,” imbuhnya.
Sumpah Adat Tidak untuk Mengganggu Proses Hukum
Lebih lanjut, pihak keluarga juga menghormati jalannya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.